Penjelasan Tentang Surat Tilang
tanggal post : 27 January 2016
tilang, ditilang, kena tilang, tilang polisi, ditilang pak polisi, melanggar, melanggar lalu lintas, melanggar rambu, kena denda, denda, denda tilang, melanggar rambu lalu lintas
Mungkin masih banyak masyarakat indonesia yang belum mengetahui tentang beraneka ragam surat/slip tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian ketika ditilang karena melakukan pelanggaran rambu/peraturan lalu lintas. Berkut ini akan saya jelaskan mengenai aneka warna slip tilang yang diberikan kepolisian :
Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
- Merah : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang;
- Biru : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk;
- Hijau : Diberikan kepada pengadilan;
- Kuning Diberikan kepada anggota kepolisian;
- Putih : Diberikan kepada kejaksaan.
Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu: 1. Mengakui kesalahan, kita akan diberi SLIP BIRU dan diwajibkan membayar denda maksimal. 2. Mengikuti sidang, kita akan diberi SLIP MERAH.
Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah pembayaran selesai, kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita karena pelanggaran.
Tips:
- Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip biru.
- Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.
- Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).