BPJS Syariah! DPR Mempertimbangkan
tanggal post : 31 July 2015
Wakil Ketua Komisi IX Asman Abnur mengaku belum mendapatkan informasi soal fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa tersebut menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram.
Oleh sebab itu, untuk mendapatkan informasi yang gamblang, kemungkinan besar Komisi IX DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan MUI. Dalam rapat tersebut, kata dia, nantinya Komisi IX DPR akan turut mengundang pihak lain guna dimintai masukannya perihal fatwa tersebut.
"Berdasarkan masukan semua pihak lah, bukan MUI saja," kata Asman saat dihubungi, Rabu (29/7).
Politikus PAN ini menambahkan, dalam rapat tersebut pihaknya akan turut membahas tentang niatan MUI yang ingin BPJS secara syariah. Sebab, rekomendasi dari semua pihak tak boleh diabaikan begitu saja.
"Rekomendasi dari pihak manapun saya kira tidak ada masalah, bisa jadi pertimbangan, tapi aturan UU tetap dilaksanakan, karena UU adalah aturan tertinggi. Kalau mau direvisi tentu butuh proses, saya pikir sementara saya belum terima seperti yang disampaikan MUI," ujarnya.
Jika memang nantinya dalam pembahasan yang intens dengan MUI dan pihak lainnya tentang BPJS syariah, dia tak menutup kemungkinan akan ada dua program BPJS, yaitu syariah dan yang nonsyariah.
"Bisa saja dibuat dua program, syariah dan nonsyariah, tinggal masyarakat pilih yang mana. Tentu ini ada prosesnya nanti," tukasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.
"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Ma'ruf menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.
Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah. "Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.