Sekilas mengenai lelang di indonesia
tanggal post : 03 August 2015
Indonesia merupakan negara yang salah satu pemacu kemajuannya disebabkan oleh perkembangan bisnis di negara itu sendiri. Terlebih lagi indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata mengenai potensi sumber daya alamnya, karena kekayaan alam di indonesia dapat dikatakan sangat baik. Dan salah satu bisnis yang mulai berkembang di indonesia adalah lelang. Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Di setiap negara ada beberapa tempat umum yang digunakan sebagai tempat lelang yaitu : 1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal kekayaan negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela. 2.Balai Lelang Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Biasanya yang dilelang di tempat ini adalah barang-barang seni, antik, atau barang yang bernilai tinggi. Contoh balai lelang adalah Bali Auction House di Bali. 3. Pegadaian Pegadaian sebetulnya bergerak dibidang jasa gadai. Namun pada perkembangannya selalu ada saja nasabah yang tidak mampu menebus barang yang digadaikan. Barang yang digadaikan dijual oleh Pegadaian dengan cara dilelang. Oleh karena itu di Pegadaian selalu diadakan acara lelang dengan periode tertentu. Bahkan kini PT Pegadaian Indonesia memiliki anak perusahaan yang khusus bergerak dalam jasa lelang yang bernama PT. Balai Lelang Artha Gasia. 4. Tempat Pelelangan Ikan Ikan yang diperoleh dari nelayan ada yang dijual secara langsung ada yang melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Ikan di kumpulkan dan dilelang kepada pembeli untuk mendapatkan harga tertinggi. Di Jepang ada tempat pelelangan ikan terkenal salah satunya Pasar Tsukiji. 5. Lelang Daring Lelang melalui internet muncul seiring dengan perkembangan internet itu sendiri. Barang atau jasa yang diperjual belikan dipasang di situs dan peserta lelang dapat mengikuti acara lelang secara Daring. Perusahaan lelang yang berhasil menggunakan sarana internet salah satunya adalah Ebay dan Dilelang Id (berdiri bulan Juni 2015). Di Indonesia, lelang melalui internet (online) sudah dipelopori oleh pemerintah dengan situs Lelang onlineyang dapat diakses melalui alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. 6. Sinkronisasi Lelang Daring dan Luring Selain pelelangan yang murni melalui internet, juga terdapat jenis pelelangan yang dilakukan dengan menggabungkan kedua metode Daring dan Luring. Salah satu perusahaan yang melakukan praktek lelang terpadu tersebut adalah PT. JBA Indonesia. Perusahaan yang terletak di daerah Meruya ini mengadakan lelang khusus untuk kendaraan bermotor (baik motor maupun mobil).
Ada beberapa jenis lelang yang berlaku di indonesia yaitu:
Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum, antara lain: Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi dikuasai/tidak dikuasai Bea Cukai, Lelang Eksekusi Barang Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Lelang Eksekusi Barang Temuan, Lelang Eksekusi Fidusia, Lelang Eksekusi Gadai. Lelang Non Eksekusi, lelang non eksekusi ini dibedakan lagi menjadi : Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara atau barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk dijual secara lelang, termasuk kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama. Lelang Non Eksekusi Sukarela Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya, termasuk BUMN/D berbentuk persero. Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.07/2006, Pejabat Lelang Negara bisa melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang sedangkan Pejabat Lelang Kelas II hanya bisa melaksanakan lelang atas permohonan Balai Lelang atas jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela, lelang aset BUMN/D berbentuk Persero, dan lelang aset milik Bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999