DPR Mempercepat Revisi UU KPK Yang Masuk Prioritas Utama, Ada Apa??
tanggal post : 24 June 2015
Jakarta BeliPulsa.id - DPR dengan cepat meloloskan revisi UU KPK masuk Prolegnas (Program legislasi nasional-red). Tak disangka juga, ternyata revisi UU KPK menjadi prioritas. Santer terdengar kalau penyadapan KPK akan disoal, demikian juga kewenangan penuntutan akan diubah. Ada apakah?
“Nampak sekali ketakutan dengan eksistensi KPK. Kalau nggak punya salah ya nggak perlu takut,” jelas Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok saat berbincang, Rabu (24/6/2015).
menjelaskan, semestinya anggota DPR yang terhormat bekerja berdasarkan kebutuhan dan kehendak rakyat. Suara rakyat mendukung apa yang selama ini dilakukan KPK menangkap koruptor dengan penyadapan, lalu mengapa?
“KPK bisa melakukan penyadapan dan KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (penghentian penyidikan-red) itu sudah sangat ideal dan dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Sedehana saja, jika tidak ingin disadap ya tidak boleh dekat-dekat dengan perbuatan korup. Begitu saja kok repot,” terang Jamil.
Bukan itu saja Jamil juga menjelaskan mengapa DPR begitu cepat untuk merevisi UU KPK yang notabanenya sudah pasti dan berjalan sesuai ketentuan. seperti ada keraguan yang sedang menliputi di dalam DPR,Tegas Jamil saat ditemui diruang kerjanya.
Redaktur Reza Ananda