Tempat Hiburan Malam Beroperasi Saat Bulan Suci???
tanggal post : 23 June 2015
Belipulsa.id-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso menjelaskan penyebab tempat hiburan malam yang berlokasi di hotel berbintang tetap diperkenankan beroperasi selama Ramadhan.
Kata dia, Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa tempat hiburan malam yang berlokasi di hotel berbintang merupakan bagian dari fasilitas yang melekat di hotel tersebut. "Tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik dilarang buka sebulan penuh. Tetapi yang dilarang itu yang berdiri sendiri. Kalau yang di hotel-hotel tidak dilarang. Karena itu bagian dari fasilitas hotel," kata Kukuh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Meski demikian, Kukuh menegaskan lokasi hiburan malam yang berlokasi di hotel berbintang tetap akan dikenakan pembatasan jam operasional. Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB. "Jadi cuma jamnya saja yang dibatasi," ujar dia.
Kukuh menegaskan selama sebulan ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan setiap malam, yang dilakukan merata di lima wilayah.
Adapun anggota yang disiagakan mencapai sekitar 405 orang. "Semuanya ada 405. Setiap malam di lima wilayah, terdiri dari kepolisian, Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Satpol PP, dan Dinas Pajak," tutur Kukuh.