Mantan Dirut Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Ditetapkan Sebagai Tersangka


tanggal post : 03 September 2015
Mantan Dirut Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Pihak Pertamina terus memantau perkembangan kasus ini.
 
 
 
Apakah Pertamina akan memberikan bantuan hukum? "Kami sesuai ketentuan perusahaan telah ada mekanisme untuk hal ini. Bentuknya, kami akan memonitor perkembangan yang ada," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro saat dihubungi detikcom, Kamis (3/9/2015).
 
Nina diduga melakukan korupsi serta pencucian uang dalam kasus penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada program gerakan menabung pohon. Berdasar salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Bareskrim memulai penyidikan kasus tersebut tertanggal 27 Agustus 2015. Nina disangka menggunakan pasal korupsi dan pasal pencucian uang. 
 
 
 
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa telah ada tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja Buwas tidak menyebut jelas siapa saja tersangka yang telah ditetapkan.
 
Pihak Pertamina mengaku telah melakukan audit kegiatan dana corporate social responsibility (CSR) program penanaman 100 juta pohon. Program tersebut dihentikan pada tahun 2014 lantaran Pertamina melakukan sejumlah evaluasi. Selain itu, pihak Pertamina telah melakukan audit internal untuk pengawasan dalam program tersebut.
 
Redaktur Reza 
 
Untuk mendaftar jadi agen pulsa klik gambar di bawah ini 
  


Artikel Terkait

Viewer : 337 User: