cybercrime, dampak, kejahatan
Cybercrime: Bentuk Kejahatan Maya Yang Berdampak Nyata
tanggal post : 11 January 2018
Tidak hanya memberikan dampak positif, perkembangan teknologi informasi ternyata membawa dampak negatif bagi para penggunanya. Mempunyai fungsi untuk memudahkan aktivitas dan kegiatan manusia, teknologi informasi kini telah dimanfaatkan untuk melakukan sebuah kejahatan maya atau yang lebih dikenal dengan istilah cybercrime. Menurut Sobri dkk, dalam buku Pengantar Teknologi Informasi: Konsep dan Teori, Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan (2017: 217). Namun bagaimana bisa kejahatan yang terjadi di dunia maya ini berdampak langsung dan nyata bagi para korbannya? Dan benarkah para tersangka cybercrime tak hanya ingin memperoleh kemudahan dalam medapatkan informasi namun juga ingin mendapatkan keuntungan lebih secara materi.
Cybercrime mulai muncul sebagai ‘kecurangan’ di dunia maya pada tahun 1988 dengan istilah cyberattact. Namun seiring pergantian masa dan bertambahnya problematika di dunia, para penjahat internet muncul dengan penyebab dan aksi kejahatan yang mulai beragam. Penyebab-penyebab utamanya adalah permasalahan finansial, adanya permasalahan pribadi yang juga terkait dengan persoalan politik, militer, isu SARA, bisnis dan sentimen Nasionalisme. Serta faktor kepuasan pelaku, dalam hal ini terdapat permasalahan psikologis dari pelakunya. Bentuk kejahatan yang dilakukan para penjahat internet pun beragam, mulai dari tindakan cybercrime yang menyerang individu (pornografi, cyberstalking, penipuan online), cybercrime yang menyerang hak milik (carding, hacking, cybersquatting/penyerobotan nama domain, data forgery/pemalsuan data), hingga kejahatan maya yang menyerang pemerintahan seperti aksi cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi, pemerintah atau situs militer.
Bentuk-bentuk kejahatan tersebut memang dilakukan di dunia maya dan hanya dengan memanfaatkan suatu perangkat dan jaringan. namun, semua tindak kejahatan tersebut, memang memberi dampak buruk di dunia nyata para korban kejahatan, terutama pada dampak ekonomi yang berimbas pada individu ataupun suatu lembaga. Dikarenakan ekonomi merupakan hal yang sangat krusial, terkadang dampak dari kehilangan materi, apalagi dengan jumlah besar, mampu menambah pengaharuh negatif terhadap psokologi atau kehidupan seseorang secara pribadi. Belum lagi dampak-dampak negatif lain yang dihasilkan dari aksi penebar kebencian dan berita hoax (palsu) yang sudah menyangkut isu SARA dan rasa nasionalisme, mampu memecah belah masyarakat dan meimbulkan kekhawatiran dan persepsi buruk terhadap teknologi informasi.
Yang jelas, walaupun tak terlihat, dampaknya bisa dirasakan dan disari di kehidupan sosial masyarakat. Karena jika memang tidak seburuk itu, pemerintah tidak akan membentuk dan merancang UU ITE. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008 yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 25 Maret 2008 dan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 21 April 2008, menjelaskan jenis perilaku cyber yang termasuk dalam kejahatan yang mampu dijerat pasal. yaitu, pornografi (pasal 27 ayat 1), perjudian (pasal 27 ayat 2), penghinaan/pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), pemerasan/pengancaman (pasal 27 ayat 4), carding (pasal 28 ayat 1), politic hacker (pasal 28 ayat 2), teror (pasal 29), Abuse/ Penyalahgunaan (Pasal 30 ayat 1,2,3), penyadapan (pasal 31), Penyebaran Virus (Pasal 32), DOS (denial od service) (Pasal 33), Pembajakan Software (Pasal 34) serta Pemalsuan Data/ data diddling (Pasal 35).
So, berhentilah melakukan aksi kejahatan walau mungkin bisa dilakukan dengan cara yang ringan, karena pada akhirnya hukum yang nantinya akan menuntaskan.