Kemerdekaan Republik Indonesia,Logo Kemerdekaan Indonesia ke 72,Merdeka
Ini dia Tema HUT Ke-72 "Jangan salah Arti"
tanggal post : 14 August 2017
Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 72. Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah mempersiapkan beberapa hal untuk memeriahkannya. Mulai dari menyiapkan logo, tema, sampai permintaan memasang bendera dan umbul-umbul.
Dalam surat yang ditandatangani Pratikno untuk berbagai instansi itu, menyampaikan tiga poin utama. Untuk menyemarakkan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan Republik Inodnesia:
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak, mulai 1 Agustus 2017 sampai 31 Agustus 2017,’’ ujarnya. Yang,
- Pratikno meminta agar ada pemasangan umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya. Terutama, di instansi-instansi pemerintahan.
- Yang ketiga, berkaitan dengan pemanfaatan secara maksimal desain logo perayaan kemerdekaan ke-72.
’’Untuk berbagai media mulai website, media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir, maupun merchandise instansi. Yang dapat dan dilihat publik,’’ imbuhnya.
Untuk tema dan logo peringatan HUT ke-72 adalah Indonesia Kerja Bersama. Filosofinya, berasal dari kata kerja sama, dan gotong royong. Kerja sama, disebutkan sebagai pronsip dasar masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa.
’’Gotong royong merupakan manifestasi konkrit dari semangat kebersamaan antar-masyarakat dalam bahu-membahu dan tolong menolong,’’ jelas Sektetaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama. Muara dari tema Indonesia kerja bersama merupakan representasi dari semangat gotong royong untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Lantaran sudah menjadi kesatuan, Sekretariat Negara menegaskan struktur logo dan tidak bisa berdiri sendiri. maka, harus dipakai dalam kesatuan yang utuh. Selain itu, untuk menjaga ketersediaan, logo tidak boleh digunakan dalam ukuran yang lebih kecil dari 2 cm.
Ketentuan lain dalam penggunaan logo, tidak boleh disalah gunakan, diputar, maupun dibalik. Logo juga tidak boleh diganti warna kecuali dengan identitas yang disetujui. ’’Logo tidak boleh diubah atau dipotong sebagian. Logo juga tidak boleh digunakan dengan efek gambar yang tidak relevan,’’ imbuhnya.
Setneg juga menegaskan kalau logo tidak diperbolehkan diletakan di atas pada foto berwarna. Logo tidak diperbolehkan diisi oleh foto hitam putih maupun berwarna. ’’Logo tidak diperbolehkan diletakan di atas warna latar yang serupa dengan warna logo,’’ tuturnya.
Jadi berhati hatilah dalam menggunakan logo kemerdekaan Indonesia dan jangan sampai salah digunakan, karena semua sudah diatur dalam undang undang. Untuk anda yang ingin belanja diskon pada perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke 72 Tahun, saya sarankan anda mengunjungi Danmogot.com yang beralamat di Jl. Padang Golf Komp. CBD Polonia Blok DD No 48-51A ataupun bisa belanja online di website Danmogot.com “ ongkir Gratis”. Diskon Besar - besaran.