Perbedaan Surat Tilang Merah Dan Biru


tanggal post : 16 July 2015
Perbedaan Surat Tilang Merah Dan Biru

 

Ketika anda melanggar lalu lintas dan terkena tilang, kita bisa menggunakan alternatif warna surat tilang. Karena, warna surat tilang memiliki sistem berbeda dalam pembayaraan denda tilang. Namun, semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.Saya akan memberitahukan apa perbedaan surat tilang yang berwarna biru dan yang berwarna merah Hal ini akan disampaikan Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas-Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes Pol Unggul Sediyantoro.
“Warna biru itu apabila pengendara mengakui kesalahan yang diberikan pihak kepolisian, pengendara akan menerima surat tilang warna biru. Untuk yang biru, membayar denda dengan membayar melalui bank. Setelah transfer denda, pengendara membawa bukti,  lalu dapat mengambil barang yang disita kepolisian,” ujarnya di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis malam 9 Juli 2015. Sedangkan untuk yang berwarna merah, diberikan pihak kepolisian apabila pengendara tidak menerima kesalahan yang dituduhkan oleh pihak kepolisian. Pelanggar nantinya diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim. Pada umumnya, tanggal sidang maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri(PN) yang bersangkutan. “Setiap surat tilang dengan warna berbeda memiliki sistem berbeda. Namun, peraturan yang berlaku, semua sudah diatur di Undang-Undang yang sama."

Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas Setiap Pengemudi (PENGEMUDI SEMUA JENIS KENDARAAN BERMOTOR)

  • Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
  • Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
  • STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
  • TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
  • Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
  • Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
  • lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
  • Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
  • Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
  • Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
  • Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
  • Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
  • Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
  • Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
  • Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106 (4) hrf (c) 500.000
  • Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
  • Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
  • Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
  • Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugasb. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaanLalu lintas;d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RepublikIndonesia;e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembagainternasional yg menjadi tamu Negara;f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dang. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurutpertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
  • Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

 

HandMade@mnugroho


Artikel Terkait

Viewer : 273 User: