Korsel Hukum 2 Warganya Seumur Hidup, Mengapa?
tanggal post : 02 July 2015
BeliPulsa.id - Dua warga Korea Selatan (Korsel) dijatuhi vonis kerja paksa seumur hidup oleh otoritas Korea Utara (Korut). Kedua warga Korsel ini dituding menjadi mata-mata di wilayahnya.
Disampaikan siaran radio Korut seperti dikutip Yonhap dan dilansir Reuters, Kamis (2/7/2015), dua pria itu diadili karena menjadi mata-mata bagi Dinas Intelijen Nasional Korsel (NIS). Keduanya ditangkap pada Maret lalu di kota perbatasan China, Dandong.
Atas tudingan ini, NIS telah membantahnya dan menyebutnya tidak berdasar. Otoritas Korsel sendiri mendorong Korut untuk segera membebaskan empat warganya, termasuk dua pria yang diadili ini.
Kedua pria ini diidentifikasi sebagai Kim Kuk Gi dan Choe Chun Gil, yang pada Mei lalu mengaku sebagai mata-mata Korsel dalam wawancara dengan media ternama Amerika Serikat, CNN.
Dua warga Korsel ini dijerat dakwaan konspirasi untuk menggulingkan negara, dakwaan spionase dan dakwaan masuk secara ilegal ke wilayah Korut. Mereka juga dituding bekerja di bawah komando otoritas AS dan Korsel.
Kementerian Unifikasi Korsel yang biasa menangani urusan dengan Korut, belum bisa memastikan kabar dari media Korut ini.
Selain dua pria yang dihukum kerja paksa seumur hidup ini, otoritas Korut hingga kini masih menahan seorang warga Korsel, pemegang kartu hijau AS yang juga diketahui berstatus mahasiswa di New York University, dan seorang misionaris Korsel yang telah divonis kerja paksa seumur hidup atas tuduhan spionase.
Redaktur Reza Ananda