Hari Ini Gubsu Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap PTUN Medan
tanggal post : 22 July 2015
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Gatot tiba di Gedung KPK dengan mengenakan baju coklat dan didampingi Pengacara Razman Arif serta seorang lainnya.
Gatot tiba sekitar pukul 09.38 WIB dan langsung masuk ke Ruang Tunggu KPK. Gatot mengabaikan pertanayaan media seputar pemeriksaan dirinya. Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Sumatera Utara itu dilakukan terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Hari ini merupakan panggilan kedua bagi Gatot dalam kasus dugaan suap PTUN Medan. Pada panggilan 13 Juli lalu, dia mangkir tanpa memberi alasan ke lembaga antikorupsi.
“Pemeriksaan Gubernur sebagai saksi, untuk melengkapi atau untuk memperkuat pembuktian yang telah kami peroleh dari saksi-saksi lainnya,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.
2,5 Jam Diperiksa KPK
Hingga pukul 11.58 WIB, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho masih diperiksa penyidik KPK terkat suap 3 hakim PTUN Medan. Politisi PKS tersebut memenuhi panggilan KPK, hari ini setelah pada pemangilan pertama pada 13 Juli lalu, Gatot mangkir.
Sejak memasuki Gedung KPK 09.38 WIB hingga pukul 11.58, Gatot bvelum keluar dari Gedung KPK. Saat memasuki GFedung KPK< pagi t5adi, Gatot yang didampingi dua orang salah satunya Pengacara Razman Nasution dan satu lainnya tak diketahui enggan menjawab awak media.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, orang nomor satu di Sumut itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gery. Dia merupakan tersangka pemberi suap kepada tiga hakim dan sekretaris PTUN Medan.
“Pak Gatot Pujo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB,” kata Priharsa. Gatot diperiksa KPK untuk menelusuri sumbver dana terkait suap kepada 3 hakim PTUN Medan atas gugatan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis terhadap Spirndik Kejati Sumut.
KPK mencokok 3 hakim PTUN Medan termasuk pengacara dari kantor pengacara Kaligis and Associates sebagai kuasa hukum Ahmad Fuad Lubis melawan Kejati Sumut. Ahmad Fuad menggugat sprindik Kejati Sumut soal korupsi dana bansos Pemprov Sumut dana DBD.
Gubsu Telah Menyiapkan Pengacara
Menghadapi penyidik KPK, hari ini, Gubsu Gatot Pujo Nugroho ternyata melakukan persiapan matang termasuk dengan menyiapkan tim penasehat hukum mendampinginya menghadapi penyidik KPK.
Walau hanya sebagai saksi, Gatot tahu betul berhadapan dengan kasus besar dengan penyidik caliber di lembaga antirasuah tersebut. Adalah Razman Arif Nasution yang menjadi Penasehat Hukum Gatot. Sejak tiba di Gedung KPK, tadi pagi pukul 09.38 WIB, memang Razman telah menemaninya hingga masuk ke Gedung KPK.
Razmanpun tidak membantahnya. “Saya sudah empat hari terakhir komunikasi dengan Pak Gatot sebagai Gubernur Sumut. Hari ini dipanggil sebagai saksi untuk perkara ini (dugaan suap hakim PTUN Medan),” ujar Razman menjawab media, hari ini di Gedung KPK.
Menurut Razman, Gatot sudah membentuk tim kuasa hukum untuk mendampingi dalam perkara ini. Selain dirinya, ada Pengacara Andri Agam dan David. Dan selain menjadi pengacara Gubsu Gatot Pujo Nugroho, mantan pengacara Wakapolri Komjen Budi Gunawan (BG) ini juga dipercaya untuk mewakili istri Gatot, Evy Susanti.
“Saya sudah juga menerima kuasa Evy Susanti yang dalam hal ini beliau sudah dicekal oleh KPK,” terangnya.
Evy Susanti disebut-sebut merupakan istri muda Gatot Pujo Nugroho. Seperti diketahui istri sah Gubsu Gatot Pujo Nugroho adalah Sutias Handayani yang dinikahinya sekitar Tahun 1990. Gatot dan Evy sama-sama dicekal atas permintaan KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Evy diduga memilik peran dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan yang meminta pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dari Kantor Hukum OC Kaligis menangani perkara gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Evy disebut pernah bekerja di Kantor Hukum OC Kaligis.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 hakim PTUN Medan, Sekretaris PTUN Medan, Pengacara Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan OC Kaligis sebagai tersangka. Sedangkan Evy Susanti masih sebatas dicekal.