jual beli sepeda motor
tanggal post : 16 September 2015
Dilelang.id pastinya anda jika melakukan pembelian pastinya ada proses jual beli seperti proses jual beli sepeda motor ,proses jual beli mobil , proses jual beli rumah dan beserta dapat pemiliknya yang lagi trend sekarang ini. Perjanjian jual beli adalah perjanjian yang dibuat oleh penjual dan pembeli sebagai subyek hukumnya.Dalam KUHPerdata, perjanjian jual beli ini diatur dalam Pasal 1457-1540. Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata yang dimaksud perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
perjanjian jual beli barang dan harga merupakan hal yang penting yang harus disepakati oleh penjual dan pembeli. Lahirnya sebuah perjanjian jual beli yang sah apabila pihak penjual dan pembeli telah menyepakati tentang apa yang menjadi objek jual beli dan berapa harga dari objek tersebut. menurut Pasal 1458 KUHPerdata dan sebagai asas konsensualisme yaitu Suatu jual beli telah dianggap terjadi anatara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar. PERJANJIAN JUAL BELI Perjanjian jual beli dapat dilakukan oleh setiap orang yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan perjanjian. umumnya perjanjian jual beli tidak terikat pada suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara lisan. supaya tidak terjadi perselisihan maka harus ada bukti baiknya suatu perjanjian dibuat secara tertulis. berikut Syarat perjanjian jual beli, yaitu: Penjual Orang yang berhak menerima sejumlah uang dari pembeli dan berkewajiban menyerahkan barang yang dijualnya, misalnya sepeda motor. Pembeli Orang yang berhak menerima barang yang dibelinya dan berkewajiban menyerakan sejumlah uang sesuai yang telah disepakatinya kepada pembeli. Barang yang diperjualbelikan Objek jual beli yang disepakati yaitu sepeda motor. Alat pembayaran yang sah alat pembayaran sah pastinya uang . Cara pembayaran Cara pembayaran dalam perjanjian jual beli dapat dilakukan dengan 2 cara , yaitu: Cara pembayaran Tunai Tunai yaitu pembayaran sepenuhnya mengenai suatu barang pada saat bersamaan dengan diserahkannya objek jual beli. Cara pembayaran Angsuran (kredit/cicil) Angsuran yaitu pembayaran yang dilakukan secara bertahap hingga terpenuhinya jumlah yang harus dibayarkan, lamanya tenggat waktu ditentukan dalam perjanjian oleh kedua belah pihak. Cara pembayaran Angsuran tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. berikut kewajiban-kewajiban penjual dan pembeli: Kewajiban penjual Menyatakan dengan tegas untuk apa ia mengikatkan dirinya; segala janji yang tidak terang dan dapat diberikan berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya (Pasal 1473 KUHPerdata); Menyerahkan barang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dan menanggung risiko cacat atas barang sebelum adanya penyerahan. Kewajiban pembeli Membayar harga pembelian, pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian (Pasal 1513 KUHPerdata); Jika tempat pembayaran tidak diatur dalam perjanjian, maka pembeli harus membayar di tempat dan waktu di mana penyerahan dilakukan (Pasal 15145 KUHPerdata).BACA JUGA : transaksi-online-dengan-rekber sejarah-belanja keuntungan-shopping-online yuk-kita-mengikuti-lelang olahraga-motorcross-dapat-melatih-mental-anak fungsi-dan-cara-kerja-piston tips-dan-trik-mengatasi-motor-mogok-mendadak tips-dan-trik-aman-menerbangkan-drone rc-drone-tips-mainan jenis-fungsi-dan-spesifikasi-rc-drone manfaat-drone-bagi-kehidupan senjata-tercanggih-masa-depan jaringan-5g-di-dunia