Negeri Paman Sam Mengesah Kan UU Pernikahan Sesama Jenis
tanggal post : 27 June 2015
Washington BeliPulsa.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa pasangan sejenis di seluruh negeri kini memiliki hak untuk menikah. Putusan ini diketok Jumat siang dengan perolehan yang ketat.
nasional news | Sumber:nasional.news.co.id
Dilansir dari BBC Sabtu (27/6/2015), Putusan ini memiliki perbandingan lima suara setuju melawan empat suara yang menolak. Dengan demikian putusan ini mengesahkan penikahan sejenis di seluruh negara bagian di Amerika Serikat.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan pernikahan merupakan hak mendasar setiap pasangan, dan hal itu tak bisa dikecualikan dari pasangan berjenis kelamin sama.
Kerumunan orang yang menunggu putusan itu di luar gedung pengadilan menyambut dengan gembira putusan tersebut pada Jumat (26/06). Maka putusan ini dianggap sebagai putusan monumental dalam sejarah di negeri ini.
Sebelum adanya putusan ini, pernikahan sejenis sah untuk dilakukan di 37 negara bagian (dari total 50 negara bagian) yang ada di Amerika Serikat.
Namun putusan ini tidak menjelaskan kapan izin menikah akan dikeluarkan di negara-negara bagian yang tadinya melarang pernikahan pasangan sejenis.
Meski sudah disahkan oleh Mahkamah Agung, namun Pemerintah tetap memberikan hak dan kewajaran nya yang sesuai dengan UU yang berlaku di negeri paman Sam itu.
karena, setiap negara pasti memiliki UU tidak sah nya diberlakukan nya menikah dengan pasangan sejenis. Bisa menyebabkan tingkat memiliki anak bisa semakin menurun.
Bukan itu saja, pemerintah juga menegaskan, negara bisa kehilangan penerus nya yang harus nya memiliki penerus bijaksana, dan bertanggung jawab.
Redaktur Reza Ananda